Berita Tulungagung Hari Ini

Guru Ngaji di Tulungagung Melarang Para Santriwati Bercelana, Harus Pakai Rok Agar Bisa Lakukan Ini

Guru Ngaji di Tulungagung Melarang Para Santriwati Bercelana, Harus Pakai Rok Agar Bisa Lakukan Ini

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
IST
ILUSTRASI 

Namun Koordinator ULT PSAI, Sunarto belum memberikan penjelasan detail terkait proses RJ ini.

Kasus di wilayah Kecamatan Boyolangu ini mencuat, setelah orang tua Santriwati berani melaporkan NK.

Selain korban, sebut saja Bunga, ada sejumlah Santriwati lain yang juga menjadi korban pelecehan NK.

Keterangan korban, NK melarang Santriwatinya mengenakan celana, dan disarankan menggunakan rok.

Saat mengajar Santriwati yang duduk di belakang meja mengaji atau dampar, tangannya menjulur lewat kolong meja.

Ia kerap memegang paha dan area alat vital para Santriwati.

Bahkan saat belajar salat, dalam posisi rukuk NK sengaja memegang pantat Santriwati.

Ia juga menggesek-gesekan kemaluannya ke area vital anak didiknya.

NK beralasan perbuatannya itu hanya memberikan petunjuk posisi gerakan salat yang benar. (David Yohanes)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Shutterstock via Tribunnews)

Pelecehan di Ponpes Jombang

MSA (40) anak pengasuh Pondok Pesantren di Jombang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap para Santriwati.

Meski begitu, hingga saat ini, MSA masih belum ditangkap lantaran kasus tersebut masih perlu penyempurnaan berkas.

Disinggung terkait hal tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren itu.

Pihaknya memastikan telah mengumpulkan barang bukti untuk melimpahkannya ke Kejaksaan.

"Polda Jatim telah menindaklanjuti menerima laporan masyarakat yang terlecehkan terkait kasus pelecehan seksual ini, maka proses masih berjalan dan koordinasi terus dilakukan dengan kejaksaan, dengan pengumpulan dan melengkapi barang bukti sesuai P 19 yang telah diberikan," ungkap Nico saat berkunjung ke Polrestabes Surabaya, Senin (27/12/2021).

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved