Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Sesuai SKB 3 Menteri
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SURYAMALANG.COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dikutip dari laman Setkab, kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo; pada Rabu (22/09/2021).
Muhadjir menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas, dan sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 sesuai SKB 3 Menteri:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/daftar-hari-libur-lebaran-2020-dan-jatah-cuti-bersama-digeser-ke-akhir-tahun-catat-jadwal-lengkap.jpg)