Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Sesuai SKB 3 Menteri

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Editor: Zainuddin
Kompas.com
Ilustrasi. 

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Sesuai SKB 3 Menteri, berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022:

- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.

- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berdasarkan SKB 3 Menteri, Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/02/berdasarkan-skb-3-menteri-berikut-ini-daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2022?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved