Berita Batu Hari Ini

Pengacara MS Alhaidary Sebut Jawaban Somasi Pemkot Batu Mengada-Ada

Pengacara MS Alhaidary melayangkan surat somasi kedua sekaligus yang terakhir ke Pemkot Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Pedagang di unit 1 dan 2 Pasar Besar Kota Batu mengemas barang jualan untuk pindah ke tempat relokasi. 

Nilai aset di unit 1 & 2 itu diperkirakan mencapai miliaran Rupiah.

Alhaidary menjelaskan, meskipun tanah atau lahan yang ada di Pasar Besar Kota Batu milik Pemkot Batu, namun bangunan di atasnya tidak serta-merta milik Pemkot Batu.

Ada Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) yang menurut pendapat Alhaidary harus dihormati oleh Pemkot Batu.

“Sekecil apapun hak pedagang di situ harus dilindungi. Ada istilah Horizontale Scheiding, bangunan di atas tanah itu tidak mesti milik Pemkot Batu,” tegasnya.

Alhaidary ingin Pemkot Batu bisa bijak menyikapi persoalan ini.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan-kebijakan yang diambil tidak sampai merugikan pedagang yang menggantungkan harapannya di pasar.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Batu menjawab somasi yang dikirim pengacara MS Alhaidary perihal kepemilikan kios di Unit 1 & 2 Pasar Besar Kota Batu. Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, surat balasan yang telah dikirimkan itu guna menjawab surat somasi pertama bernomor 0219-S.23/NLTGS/MSA/XII/2021.

Onny mengatakan, ada dua materi pokok jawaban dalam surat tersebut.

Pertama, Pemkot Batu memerlukan penjelasan terlebih dahulu terkait legal standing kuasa hukum dari pedagang yang disebutkan dalam surat somasi tersebut.

Kedua, sesuai ketentuan undang-undang mensyaratkan pentingnya surat kuasa khusus sebagai landasan bagi MSA Law Firm untuk bertindak mewakili kepentingan pedagang sebagai pemberi kuasa.

“Surat balasan sudah kami kirimkan per Rabu (29/12/2021) ke kantor MSA Law Firm. Pengiriman kami lakukan pukul 10.00 WIB. Dalam surat balasan itu ada dua materi yang kami lampirkan,” ujar Onny.

Terbaru, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, M Chori belum bisa dimintai keterangan mengenai somasi kedua dari MS Alhaidary itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved