Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Tapi Tak Sendiri, Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith, Senin (3/12/2021) malam

Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Habib Bahar bin Smith, saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian . Setelah menjalani pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 

SURYAMALANG.COM - Habib Bahar atau Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar, Senin (3/12/2021).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith, Senin (3/12/2021) malam setelah menjalani proses pemeriksaan.

Bahar jadi tersangka dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Dala kasus ini Bahar tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga mentapkan status tersangka pada pengunggah video ceramah Bahar, TR.

Penetapan tersangka Bahar, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu setelah ia menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam.

Bahar juga ditahan dalam kasus itu selama 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka" kata Ditkrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung di Polda Jabar, Bandung.

Arief juga mengatakan pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR.

TR berperan mengunggah video berisi ceramah Bahar di Bandung yang diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks hingga menjadi viral di media sosial.

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tambah Arief

Dalam kasus ini, Bahar tersandung masalah akibat ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021.

Ia dilaporkan oleh warga berinisial TNA di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Bahar Smith dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved