Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Tapi Tak Sendiri, Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith, Senin (3/12/2021) malam
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka ujaran kebencian ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
"Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Untuk BS, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sekarang ditahan," kata Ibrahim dihubungi, Senin (3/1/2021) malam.
Ibrahim menjelaskan, pemeriksaan perdana Bahar sendiri memakan waktu kurang lebih 8 jam.
"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," kata Ibrahim Tompo.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya sejauh ini masih mendampingi Bahar di Polda Jawa Barat.
Ichwan masih mendampingi Bahar setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Ketika disinggung perihal penetapan tersangka Habib Bahar, Ichwan mengaku bakal mengirimkan keterangan resmi .
Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta langsung mengambil langkah cepat, mengajukan penangguhan penahanan begitu ada penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
Terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan langsung mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, pihaknya juga bakal menempuh upaya hukum lain untuk membela kliennya.
"Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.
Ichwan menyebut, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya merupakan bukti keadilan di Indonesia sudah mati.
"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya.
*Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Diperiksa 8 Jam, Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Ditahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-tersangka.jpg)