Kronologi Lengkap Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Iptu RK di Asrama Polisi Pelalawan
Janda berinisial Dy (49) tewas saat berhubungan badan dengan polisi berinisial Iptu RK di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan pada 2 Juni 2021.
SURYAMALANG.COM - Janda berinisial Dy (49) tewas saat berhubungan badan dengan polisi berinisial Iptu RK di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan pada 2 Juni 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan sudah menjatuhkan vonis dalam sidang pada Senin (10/1/2022).
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara untuk RK.
"Kami menjerat terdakwa RK dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Rahmat Hidayat Batubara, Humas PN Pelalawan, Kamis (13/1/2022).
Kasus ini bermula saat korban Dy mengubungi Iptu RK.
Dy memberi tahu bahwa dia sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.
Dy juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.
Kemudian Dy dan rekannya bertemu Iptu RK di Aspol Polres Pelalawan.
Setelah berbincang-bincang, rekan korban disuruh pulang.
Hanya Dy dan Iptu RK di lokasi.
Kemudian Iptu RK dan Dy berhubungan badan di dalam kamar.
Sebenarnya Iptu RK sudah memiliki istri.
Tapi, keluarganya tinggal di Pekanbaru.
Sedangkan Iptu RK berada di Aspol Polres Pelalawan.
Tak lama kemudian, korban minta berhubungan badan lagi.