Kronologi Lengkap Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Iptu RK di Asrama Polisi Pelalawan
Janda berinisial Dy (49) tewas saat berhubungan badan dengan polisi berinisial Iptu RK di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan pada 2 Juni 2021.
Kali ini korban korban membelakangi pasangannya dan wajah menghadap ke dinding.
Saat gairah memuncak, Dy terjatuh dan kepala membentur tembok dengan keras sehingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Karena berat tubuh Dy sampai 120 kilogram dan ditindihi badan Iptu RK, korban kesulitan bernapas dan tewas di kamar itu.
Keluarga menganggap kematian korban janggal.
Apalagi korban tidak memiliki riwayat penyakit.
Penyidik menetapkan Iptu RK sebagai tersangka pada 23 Juni 2021.
Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa RK dengan hukuman 1 tahun penjara atas kesalahannya.
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.
Didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.
Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.
Hakim melihat terdakwa terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketika itu terdakwa dan janda itu sedang melakukan hubungan badan dengan gaya menungging.
Tapi, korban terjatuh sehingga tubuhnya terlipat dan ditimpa oleh tubuh terdakwa.
Korban meninggal dunia di dalam kamar.
"Semua fakta persidangan mengarah ke dakwaan ketiga ini. Atas putusan itu, terdakwa menerima tetapi JPU menyatakan banding," tambah Rahmat Batubara.