Kronologi Lengkap Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Iptu RK di Asrama Polisi Pelalawan
Janda berinisial Dy (49) tewas saat berhubungan badan dengan polisi berinisial Iptu RK di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan pada 2 Juni 2021.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra mengatakan jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.
Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.
"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Oknum Polisi di Riau, Awal Mula hingga Proses Persidangan, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/16/janda-tewas-saat-berhubungan-badan-dengan-oknum-polisi-di-riau-awal-mula-hingga-proses-persidangan?page=all