Berita Malang Hari Ini

Satpol PP Kota Malang Gelar Sidak Warung Makan yang Jual Daging Anjing

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang gelar sidak di warung makan yang menjual daging anjing, Senin (17/1/2022).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Salah satu pengelola warung makan yang menjual daging anjing untuk konsumsi saat menandatangani surat pernyataan disaksikan anggota Satpol PP Kota Malang, Senin (17/1/2022). 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang gelar sidak di warung makan yang menjual daging anjing, Senin (17/1/2022).

Ada tiga lokasi warung makan yang disidak oleh Satpol PP Kota Malang, yaitu warung makan di Jalan Pisang Candi Kecamatan Sukun, warung makan di Jalan Raden Panji Suroso Kecamatan Blimbing, dan warung makan di Jalan Lapangan Rampal Kecamatan Klojen.

Dalam kegiatan itu, petugas Satpol PP Kota Malang memberikan sosialisasi larangan penjualan beberapa daging hewan seperti daging anjing, daging kucing, biawak dan tikus.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual daging anjing untuk dikonsumsi.

"Jadi, kami menerima banyak aduan masyarakat, termasuk laporan dari pecinta satwa. Selain itu, hal tersebut dilarang oleh UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU No 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bahwasannya untuk penjualan daging anjing, kucing, dan lain sebagainya bukan untuk dikonsumsi. Dan dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan membuat regulasi terkait hal itu," ujarnya kepada TribunJatim.com, (grup SURYAMALANG.COM).

Dari tiga warung makan yang disidak, Satpol PP Kota Malang menemukan adanya penjualan daging anjing di dua warung.

Setelah itu, petugas Satpol PP Kota Malang memberikan surat pernyataan kepada pengelola warung makan agar tidak menjual daging hewan yang telah diatur dalam undang undang tersebut.

"Seesai kami lakukan sosialisasi, pengelola warung makan pun taat. Dan mereka berjanji, untuk segera mengganti menu dan tidak lagi menjualnya," terangnya.

Rahmat juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan sidak tersebut.

"Kami akan cari tempat-tempat warung makan yang masih berjualan. Apabila mereka tidak taat, maka akan kita tindak izin usahanya atau kami kenakan sanksi administrasi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved