Berita Jombang Hari Ini
TERKINI Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Rudapaksa Satriwati dari Sidang Pra Peradilan Jilid 2
Dalam sidang pra peradilan yang dilangsungkan Kamis (20/1/2022), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pada santriwati minta pembatalan statusnya
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Proses eksekusi MSA, putra seorang kiai di Jombang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada santriwati masih berjalan alot hingga saat ini.
Meski Polda Jatim telah menyatakan akan melakukan penjemputan paksa jika tersangka MSA tak segera memenuhi panggilan polisi, sejauh ini upaya itu belum dilakukan.
Di sisi lain, sidang gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh pihak tersangka MSA sudah digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Dalam sidang yang dilangsungkan Kamis (20/1/2022), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan pada santriwati itu melalui kuasa hukumnya meminta hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
MSA, yang merupakan anak kiai terkenal di Jombang menilai penetapan dirinya sebagi tersangka oleh penyidik Polres Jombang tidak obyektif.
Deny, kuasa hukum MSA mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan MSA sebagai tersangka pencabulan tidak obyektif.
Sisi yang menurutnya tidak obyektif, yakni penetapan tersangka hanya mengacu pada laporan atau keterangan dari satu pihak.
Adapun MSA selaku terlapor, lanjut Deny, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, namun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Bagaimana bisa suatu proses peradilan tindak pidana dari awal sudah tidak obyektif," kata Deny, usai sidang praperadilan di Pengadilan Jombang, Kamis.
Dia menjelaskan, upaya praperadilan yang ditempuh MSA merupakan bagian proses hukum untuk mendapatkan keadilan.
Menurut Deny, gugatan praperadilan ini bukan sebagai bentuk perlawanan atau tindakan tidak kooperatif terhadap proses hukum.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Deny meyakini upaya yang kini ditempuh kliennya bakal dikabulkan hakim PN Jombang.
"Kami akan siapkan daftar bukti, saksi ahli, ya nanti semua akan membuktikan di dalam (persidangan)," ujar dia.
Sementara tanggapan atas gugatan oleh Polres Jombang dan Polda Jatim selaku termohon akan dibacakan pada sidang Jumat (21/1/2022).
"Besok hari Jumat pukul 09.00 WIB, saya perintahkan para termohon untuk hadir dalam sidang dan menyampaikan jawaban," kata hakim Dodik sebelum menutup sidang.