Berita Malang Hari Ini

Pedagang Pasar Besar Kota Malang Rela Gak Untung, Habiskan Stok Minyak Goreng Harga Lama

Sejak penerapan satu harga minyak goreng pada 19 Januari 2022 lalu, pedagang mengaku belum pernah menjual dengan harga Rp 14.000 per liter

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
Yulianti pedagang sembako di Pasar Besar Kota Malang, Selasa (1/2/2022), rela tidak untung habiskan minyak stok lama 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Pedagang sembako di Pasar Besar Kota Malang rela gak untung, demi menghabiskan stok minyak goreng dengan harga lama.

Para pedagang mengaku, sejak penerapan satu harga minyak goreng pada 19 Januari 2022 lalu, pedagang belum pernah menjual dengan harga Rp 14.000 per liter.

"Dari dulu kami masih menjual minyak goreng dengan harga lama. Kalau yang harga baru masih belum, karena stoknya tidak ada," ucap Yulianti pedagang sembako di Pasar Besar Kota Malang kepada Surya, Selasa (1/2).

Saat ini, Yulianti masih menjual harga minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp 20.500. Sedangkan harga minyak goreng curah Rp 20.000 per liter.

Harga tersebut merupakan harga kulakan dari distributor yang dia dapatkan.

Hal ini membuat perempuan yang sudah berjualan sembako selama 2,5 tahun di Pasar Besar Kota Malang itu tidak mendapatkan untung.

"Namanya berdagang ada untung ada rugi. Tapi kami gak untung. Karena gak ada pilihan, selain untuk menghabiskan stok," terangnya.

Perempuan berhijab itu hanya bisa pasrah dengan kondisi penjualan minyak goreng di pasaran, karena belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah.

Sosialisasi hanya dia dapatkan dari para sales atau distributor minyak goreng dalam kemasan.

"Selama ini belum ada kompensasi dari distributor. Paling hanya barang ditarik atau dibeli dengan harga kulakan lama. Jadi kami gak rugi dan gak untung," ujarnya.

Yulianti kini hanya menunggu stok minyak goreng dengan harga baru segera datang.

Agar nantinya, dia bisa menjual harga minyak goreng sesuai dengan kebijakan dari pemerintah.

"Sejauh ini stok masih aman. Insyallah besok ini minyak goreng dengan harga baru sudah datang," tandasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng mulai 27 Januari 2022.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved