Daftar 41 Kota dan Kabupaten di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3, Ada Aturan Baru
Aturan diberlakukannya PPKM Level 3 di berbagai daerah di Jawa dan Bali ini setelah meningkatnya kasus positif Covid-19 terutama varian omicron.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Inilah daftar 41 Kota dan Kabupaten di Jawa dan Bali yang kembali menerapkan PPKM Level 3.
Aturan diberlakukannya PPKM Level 3 di berbagai daerah di Jawa dan Bali ini setelah meningkatnya kasus positif Covid-19 terutama varian omicron.
Tak hanya itu, ada juga beberapa aturan terbaru yang harus diperhatikan pada PPKM Level 3 kali ini.
Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa- Bali dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada 8 sampai 14 Februari 2022.
Perpanjangan dan pembaruan level PPKM dilakukan menyusul adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini.
Meskipun pemerintah menyebut bahwa evaluasi PPKM dilakukan bukan semata-mata hanya karena kenaikan kasus Covid-19.
Dalam Inmendagri terbaru terdapat perubahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
"Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/ 2022).
Ia mengatakan peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan.
"Serta mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," katanya.
Ia menambahkan peningkatan jumlah kasus positif akibat masuknya varian Omicron telah diprediksi oleh Pemerintah.
Oleh karena itu, menurutnya prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
"Dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," pungkasnya.
Adapun 41 daerah yang terapkan PPKM Level 3 di antaranya yakni:
DKI:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;