Daftar 41 Kota dan Kabupaten di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3, Ada Aturan Baru

Aturan diberlakukannya PPKM Level 3 di berbagai daerah di Jawa dan Bali ini setelah meningkatnya kasus positif Covid-19 terutama varian omicron. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Ilustrasi Omicron 

Berikut kebijakan aturan PPKM Level 3 yang diumumkan Luhut siang ini:

- Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki angka minimal 75 persen karyawan sudah vaksin dosis ke-2 dan menggunakan PeduliLindungi

- Supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen

- Pasar dapat beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal pengunjung 60 persen

- Mal dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama. Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan bisa dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama bagi anak di bawah 12 tahun.

- Warteg, PKL/tempat jajan dan lapak dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung bisa 60 persen.

-Restoran dan cafe bisa buka sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

- Bioskop tetap buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tetapi wajib sudah vaksin dosis pertama.

- Tempat ibadah boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Fasilitas umum boleh buka maksimal maksimal pengunjung 25 persen

- Kegiatan seni budaya boleh diadakan, maksimal pengunjung 25 persen.

Luhut menyatakan, pengetatan ini akan dilihat hasilnya dalam sepekan ini. 

Apabila hasilnya membaik, akan dilakukan pelonggaran.

"Ini akan kita lihat terus, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan. Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan, ekonomi terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," jelas Luhut. 

(Tribunnews/Taufik Ismail/Daryono)

Ikuti berita terkait PPKM lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved