Daftar 41 Kota dan Kabupaten di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3, Ada Aturan Baru
Aturan diberlakukannya PPKM Level 3 di berbagai daerah di Jawa dan Bali ini setelah meningkatnya kasus positif Covid-19 terutama varian omicron.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Inilah daftar 41 Kota dan Kabupaten di Jawa dan Bali yang kembali menerapkan PPKM Level 3.
Aturan diberlakukannya PPKM Level 3 di berbagai daerah di Jawa dan Bali ini setelah meningkatnya kasus positif Covid-19 terutama varian omicron.
Tak hanya itu, ada juga beberapa aturan terbaru yang harus diperhatikan pada PPKM Level 3 kali ini.
Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa- Bali dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada 8 sampai 14 Februari 2022.
Perpanjangan dan pembaruan level PPKM dilakukan menyusul adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini.
Meskipun pemerintah menyebut bahwa evaluasi PPKM dilakukan bukan semata-mata hanya karena kenaikan kasus Covid-19.
Dalam Inmendagri terbaru terdapat perubahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
"Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/ 2022).
Ia mengatakan peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan.
"Serta mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," katanya.
Ia menambahkan peningkatan jumlah kasus positif akibat masuknya varian Omicron telah diprediksi oleh Pemerintah.
Oleh karena itu, menurutnya prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
"Dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," pungkasnya.
Adapun 41 daerah yang terapkan PPKM Level 3 di antaranya yakni:
DKI:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten:
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat:
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah:
Kota Tegal
DIY:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur:
Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
Bali:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Aturan Terbaru PPKM Level 3
Simak aturan baru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diumumkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2/2022) berikut ini.
Pengunjung mal dan warteg maksimal hanya 60 persen.
Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron.
Seiring dengan hal ini, pemerintah juga menaikkan status PPKM di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya naik menjadi Level 3.
"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3. Ini bukan karena tingginya kasus tetapi karena rendahnya tracing."
"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun pengetatan yang diambil kali ini berbeda dengan pengetatan yang diambil pemerintah beberapa bulan lalu saat menyikapi varian Delta.
Aturan baru PPKM Level 3 ini nantinya akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Berikut kebijakan aturan PPKM Level 3 yang diumumkan Luhut siang ini:
- Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki angka minimal 75 persen karyawan sudah vaksin dosis ke-2 dan menggunakan PeduliLindungi
- Supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen
- Pasar dapat beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal pengunjung 60 persen
- Mal dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama. Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan bisa dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama bagi anak di bawah 12 tahun.
- Warteg, PKL/tempat jajan dan lapak dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung bisa 60 persen.
-Restoran dan cafe bisa buka sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
- Bioskop tetap buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tetapi wajib sudah vaksin dosis pertama.
- Tempat ibadah boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Fasilitas umum boleh buka maksimal maksimal pengunjung 25 persen
- Kegiatan seni budaya boleh diadakan, maksimal pengunjung 25 persen.
Luhut menyatakan, pengetatan ini akan dilihat hasilnya dalam sepekan ini.
Apabila hasilnya membaik, akan dilakukan pelonggaran.
"Ini akan kita lihat terus, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan. Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan, ekonomi terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," jelas Luhut.
(Tribunnews/Taufik Ismail/Daryono)
Ikuti berita terkait PPKM lainnya.