Rudapaksa Cewek 13 Tahun, Pria Ini Terancam Cambuk 200 Kali Atau 200 Bulan Penjara
Pria berinisial AK (26) terancam hukuman cambuk 200 kali atau penjara 200 bulan karena merudapaksa cewek berusia 13 tahun di Aceh Barat Daya (Abdya).
Editor:
Zainuddin
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 50 QanunAceh Nomo 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelaku terancam hukuman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali cambuk atau penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan.
"Kami menyita pakaian korban, celana dalam pelaku," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Barat Daya Diancam Hukuman Cambuk 200 Kali atau Penjara 200 Bulan, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/11/pelaku-pencabulan-anak-di-aceh-barat-daya-diancam-hukuman-cambuk-200-kali-atau-penjara-200-bulan?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-anak-di-bawah-umur-kasus-pencabulan-di-ntt-terungkap-saat-ibu-memandikan-anaknya.jpg)