Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Kemnaker

Inilah cara mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun. Lengkap penjelasan Kemnaker.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase Canva/Foto: BPMI Setpres
Ida Fauziyah (kanan) dan ilustrasi uang (kiri) dalam artikel pencairan JHT 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah cara mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun.

Seperti diketahui, belum lama ini publik dihebohkan dengan pencairan uang JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kemnaker memberikan penjelasannya belum lama ini.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerangkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Melansir Instagram resmi Kemnaker, uang JHT dapat diambil sebagian meski belum memasuki usia 56 tahun atau pensiun.

Baca juga: LTMPT Buka Pendaftaran SNMPTN Tanggal 14 Hingga 28 Februari 2022

"Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan," tulis akun @kemnaker, Sabtu (12/2/2022).

Ketentuan yang dimaksud antara lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Selain itu, nilai uang yang dapat diklaim hanya sebesar 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk lainnya.

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai presentase tersebut.

Ini berlaku baik bagi peserta yang masih bekerja maupun kena PHK," kata Kemnaker.

"Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun," lanjutnya.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerangkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerangkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. (Instagram)

Selain itu, pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (diajukan ahli waris).

Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah peserta berusia 56 tahun.

Seperti dilansir dari Kompas: Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Tapi... 

Terkait aturan baru ini, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan akan ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk korban PHK dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved