Kemenag Usulkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 45 Juta

Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah tahun 1443 Hijriah atau 2022 sekira Rp 45 juta

Editor: Zainuddin
Google
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah tahun 1443 Hijriah atau 2022 sekira Rp 45 juta.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya tes PCR di Arab Saudi.

"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.

Tahun 2020 besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp 38,35 juta.

Biaya haji tahun 2021 menjadi Rp 44,3 juta.

Sehingga tahun 2022 ini terjadi kenaikan biaya ibadah haji sekitar Rp 1 juta.

Gus Yaqut melanjutkan kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Keseimbangan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.

"Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Yaqut.

Dia juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.

"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.

Satuan biaya yang diusulkan menurutnya sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.

Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved