Kemenag Usulkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 45 Juta

Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah tahun 1443 Hijriah atau 2022 sekira Rp 45 juta

Editor: Zainuddin
Google
Ilustrasi. 

Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000.

Tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," kata Yaqut.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat menyatakan, pihaknya akan mempelajari usulan itu sebelum dibahas setelah berakhirnya masa reses DPR.

"Di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi," kata Marwan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Naik Rp 1 Juta, Berikut Rinciannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/16/biaya-ibadah-haji-tahun-2022-naik-rp-1-juta-berikut-rinciannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved