Berita Batu Hari Ini
Lemahnya Pengawasan Bangunan Tak Berizin di Kota Batu
Banyaknya bangunan tak berizin di Kota Batu mengindikasikan masih lemahnya proses pengawasan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM, BATU – Banyaknya bangunan tak berizin di Kota Batu mengindikasikan masih lemahnya proses pengawasan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Heli Suyanto mengingatkan Pemkot Batu agar proses perizinan sesuai aturan dan penindakan terhadap yang melanggar dipertegas.
Pasalnya, sudah banyak sekali bangunan-bangunan yang didirikan tanpa proses perizinan yang benar.
Temuan tersebut membuat DPRD Batu mempertanyakan kinerja eksekutif dalam upaya menata kota.
Heli menilai eksekutif terkesan permisif terhadap maraknya bangunan yang melanggar aturan sehingga pelanggaran tumbuh subur.
“Kami akan menugaskan komisi terkait untuk melihat apakah bangunan-bangunan yang ditengarai tidak berizin itu sudah sesuai dengan tata ruang atau belum,” katanya.
Komisi terkait tersebut antara lain Komisi A, B dan C. Dikatakan Heli, antara eksekutif dan legislatif memiliki pemahaman yang berbeda dalam peruntukkan zonasi tata ruang.
“Kami punya notulen, nanti akan kami sesuaikan apakah tempat usahanya itu sesuai dengan tata ruang atau tidak. Tahapannya harus disesuaikan dengan peruntukannya dan lahan itu untuk apa?” ungkap politisi Gerindra tersebut.
Heli menjelaskan, idealnya masyarakat yang akan membangun, terlebih dahulu harus mengajukan perizinan.
Ketika memang dinyatakan layak dari berbagai aspek formal, maka pembangunan bisa dilakukan. Namun fakta riil, izin diurus belakangan sembari menyelesaikan proses pembangunan.
“Ini menunjukkan ada pembiaran-pembiaran dari eksekutif. Misalkan Satpol PP sebagai penegak Perda seharusnya sudah tahu aktivitas pada saat dimulainya itu. Apakah sudah sesuai dengan tata ruang,” tanya Heli.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu kekurangan jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, hanya ada dua PPNS saja di Satpol PP Kota Batu.
Sekretaris Satpol PP, Arief Rachman Ardyasana menjelaskan, setidaknya butuh lima PPNS di Satpol PP agar proses yang menjadi tupoksi PPNS berjalan cepat.
Akibat kurangnya SDM tersebut, sejumlah kasus yang ditangani harus memakan waktu cukup lama.
Kewenangan penyidikan bagi Satpol PP itu telah dituangkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP sekaligus UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda.