Berita Batu Hari Ini

Lemahnya Pengawasan Bangunan Tak Berizin di Kota Batu

Banyaknya bangunan tak berizin di Kota Batu mengindikasikan masih lemahnya proses pengawasan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
zoom-inlihat foto Lemahnya Pengawasan Bangunan Tak Berizin di Kota Batu
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Satpol PP Batu menyegel sebuah pagar milik bangunan yang dibuat di lahan pertanian Kota Batu. 

Fungsi PPNS ini diberikan seiring dengan tupoksi Satpol PP sebagai pengawal dan penegak perda serta trantibum (ketentraman dan ketertiban umum).

Arief mengungkapkan, banyak temuan pelanggaran perda di Kota Batu, seperti pelanggaran perizinan pembangunan hingga reklame liar.

“Sebagai penegak perda kami berwenang melakukan pemanggilan dan penyidikan kepada pelanggar, baik masyarakat, badan hukum maupun aparatur. Semisal pengembang perumahan ataupun biro reklame,” kata mantan Camat Junrejo itu.

Untuk menambah PPNS beberapa personelnya akan dikirimkan mengikuti diklat di Lembaga Diklat Reserse Polri, Megamendung, Bogor.

Ada beberapa syarat untuk menyandang predikat PPNS sebagaimana diatur dalam PP nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, antara lain, masa kerja minimal dua tahun sebagai PNS, pangkat paling rendah penata muda/III A. Kemudian, bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved