Berita Tulungagung Hari Ini

Anggota DPRD Tulungagung, Basroni Kena Denda Rp 12,5 Juta Akibat Gelar Wayangan Saat PPKM Level 4

Majelis hakim PN Tulungagung menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 3 bulan penjara untuk anggota DPRD  Tulungagung, Basroni.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Tribunnews
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 3 bulan penjara untuk anggota DPRD  Tulungagung, Basroni dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/2/2022).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung ini dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhan pidana, oleh karena itu, dengan pidana denda Rp 12,5 juta. Dengan ketetuan jika denda tidak dibayar,  diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand.

Mejelis Hakim juga memutus, barang bukti beripa gunungan wayang dan undangan disita untuk dimusnahkan.

Basroni juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Atas putusan ini Basroni langsung menyatakan menerima.

Sementara JPU, Agung Pambuni menyatakan pikir-pikir.

Selepas sidang Ricky yang juga Ketua PN Tulungagung menerangkan hal yang meringankan  Basroni, terdakwa mengakui perbuatannya, mengaku menyesal dan tidak pernah dihukum.

Selain itu, kegiatan pagelaran wayang kulit dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

"Pertunjukan wayang itu untuk masyarakat dalam rangka suroan. Tujuannya untuk tolak bala," terang Ricky.

Meski demikian hukum harus ditegakkan dan Basroni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal yang memberatkan, jabatan Basroni sebagai anggota DPRD yang seharusnya bisa memberi contoh masyarakat.

Basroni juga dianggap lebih mengerti hukum, namun sikapnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19.

Kepastian hukuman Basroni masih tergantung sikap jaksa tujuh hari ke depan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved