Berita Tulungagung Hari Ini

Anggota DPRD Tulungagung, Basroni Kena Denda Rp 12,5 Juta Akibat Gelar Wayangan Saat PPKM Level 4

Majelis hakim PN Tulungagung menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 3 bulan penjara untuk anggota DPRD  Tulungagung, Basroni.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Tribunnews
ilustrasi 

Jika tidak menyatakan sikap, JPU dianggap menerima putusan majelis hakim.

"Eksekusi hukuman nantinya dilakukan Kejaksaan," tandas Ricky.

Dalam sidang ini, hakim ketua didampingi oleh hakim anggota Florence Katerina dan Fausiah.

Basroni menggelar pertunjukan wayang kulit di rumahnya, Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, pada 21 Agustus 2021 malam.

Saat itu pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 4.

Basroni beralasan, pagelaran itu sesuai aspirasi masyarakat sekitar untuk tolak balak.

Dalam persidangan terungkap, Basroni sudah mengajukan izin ke desa hingga kecamatan, namun ditolak.

Namun ia tetap nekat menggelar pertunjukan dan menyebar 30 undangan saja.

Namun ternyata pertunjukan di masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini.

Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Basroni adalah orang kedua yang disidangkan, karena menggelar kegiatan di saat pandemi virus Corona. 

Sebelumnya Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto divonis denda Rp 8.000.000 subsider 3 bulan penjara.

Kasusnya bermula saat Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di  Singapore Waterpark,  pada 6 Januari 2021 silam.

Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved