Berita Tulungagung Hari Ini
Anggota DPRD Tulungagung, Basroni Kena Denda Rp 12,5 Juta Akibat Gelar Wayangan Saat PPKM Level 4
Majelis hakim PN Tulungagung menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 3 bulan penjara untuk anggota DPRD Tulungagung, Basroni.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.
Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.
Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.
Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.