Berita Tulungagung Hari Ini
Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka di Kecelakaan di Tulungagung, Polisi: Tak Dengar Suara Kereta
Sopir bus jadi tersangka kasus kecelakaan Bus Harapan Jaya dengan Kereta Api Rapih Dhono di Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun denda maksimal Rp 12 juta.
Kecelakaan bus Harapan Jaya AG 7679 US dengan Kereta Api Rapih Dhoho relasi Blitar-Surabaya terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
Saat itu ada iring-iringan 3 bus yang membawa 128 karyawan sebuah pabrik plastik.
Bus pertama berhasil melintasi rel kereta dari arah barat ke timur.
Saat bus kedua melintas, melaju kereta api dari arah selatan.
Bus ini membawa 41 penumpang, ditambah kenek dan pengemudi.
Bagian belakang kanan bus tertabrak hingga ringsek.
Bus terpental dan berputar hingga posisinya menghadap ke barat.
Bagian kepalanya lalu membentur gerbong pertama dan kedua, sehingga bagian depan kereta juga rusak parah.
Ada empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu meninggal dunia saat mendapat pertolongan di IGD RSUD dr Iskak Tulungagung.
Sementara 14 orang terluka, dua di antaranya luka parah dan dirawat di Red Zone (zona kritis) IGD RSUD dr Iskak Tulungagung.
Dari dua orang ini, satu di antaranya meninggal dunia kemarin, Senin (28/2/2022).
Dengan demikian korban meninggal dunia menjadi 6 orang.