Kabupaten Pasuruan

Pelaku Pelempar Bom Molotov di Pos Lantas Pandaan Ditangkap Polres Pasuruan

Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria yang nekat melempar bom molotov ke pos lalu lintas Pandaan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
BOM MOLOTOV - Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pelempar bom molotov di Pos Lantas Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria yang nekat melempar bom molotov ke pos lalu lintas Pandaan akhir pekan kemarin.

Pelaku diketahui bernama Jordan Rifki Fachrea (26), warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Ia ditangkap tak lama setelah aparat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menjelaskan, aksi pelaku dilakukan seorang diri.

Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka mengaku terinspirasi dari kericuhan yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir.

Baca juga: Motor Warga Jombang Ditemukan di Pasuruan, Bermula saat Polisi Gelar Razia dan Menciduk Anak Punk

“Pelaku membuat bom molotov sendiri dengan botol kaca berisi bensin, lalu dilemparkan ke arah pos lantas Pandaan sebanyak dua kali,” ungkap Adimas kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (4/9/2025).

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan pecahan botol kaca yang terbakar.

Selain itu, barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi juga telah diamankan.

Adimas menambahkan, pelaku bahkan sempat menyerukan ajakan kepada rekan-rekannya untuk melakukan aksi serupa.

“Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” katanya.

Atas perbuatannya, Jordan dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved