Tabrakan Maut Bus Harapan Jaya Vs KA

Update Kecelakaan Bus Harapan Jaya Vs KA di Tulungagung: 6 Korban Meninggal dan Sopir Jadi Tersangka

Berikut ini adalah update kecelakaan bus vs KA di Tulungagung yang terjadi pada Minggu (27/2/2022) kemarin. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM
Update Kecelakaan Bus Harapan Jaya Vs KA di Tulungagung: 6 Korban Meninggal dan Sopir Jadi Tersangka 

Sebelumnya penyidik telah mengajukan 15 pertanyaan kepada Septianto.

Kepada penyidik tersangka mengaku tidak mendengar suara klakson kereta api dari arah kanan.

Sebab saat itu tersangka konsentrasi untuk mengatur posisi kendaraan di jalur yang sempit.

"Di lokasi memang jalurnya sempit karena ada pembatas. Tersangka mengaku konsentrasi untuk lewat jalur yang sempit itu," sambung Bayu.

Selain itu tersangka mengaku saat itu para penumpang baru saja masuk bus.

Mereka masih ramai saling berbincang di antara mereka.

Suara berisik para penumpang ini yang membuat tersangka tidak mendengar klakson kereta api.

"Namun kita juga lihat di lokasi kejadian juga sudah dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan. Tersangka mengabaikan itu," ujar Bayu.

Penyidik menahan tersangka selama proses hukum.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun denda maksimal Rp 12 juta.

Ikuti berita terkait Tabrakan Maut Bus Harapan Jaya Vs KA dan Tulungagung lainnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved