Berita Malang Hari Ini
Pantau Jaringan Cewek Open BO di Kota Malang, Wali Kota Sutiaji Ajak Camat dan Lurah Instal MiChat
Pantau Jaringan Cewek Open BO di Kota Malang, Wali Kota Sutiaji Ajak Camat dan Lurah Instal MiChat
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Keberadaan cewek open BO dalam lingkaran prostitusi online mendapat perhatian khusus Pemerintah Kota Malang.
Jejaring sosial MiChat menjadi sarana para cewek open BO untuk menjajakan diri alias menarik minat pelanggan.
Untuk itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengajak seluruh lurah dan camat se-Kota Malang untuk menggunakan aplikasi Michat guna memantau prostitusi online.
Hal ini ditekankan oleh orang nomor satu di Kota Malang itu lantaran kini sedang marak-maraknya prostitusi online di Kota Malang.
"Kami mohon lurah dan camat untuk menginstal aplikasi MiChat guna memantau di wilayahnya masing-masing," ucap Sutiaji saat menjadi inspektur apel pagi di Balai Kota Malang, Senin, (14/3/2022).
Sutiaji mengatakan, pemantauan terhadap prostitusi online ini juga menjadi tanggung jawab lurah dan camat untuk menjaga stabilitas di wilayahnya.
Dia juga menegaskan, bahwa penggunaan aplikasi MiChat ini tidak untuk kepentingan pribadi masing-masing ASN.
"Ini bukan untuk memantau ASN. Tapi untuk memantau prostitusi online. Kemarin saja di Tlogomas sudah terjaring 15," terangnya.
Dalam sebulan terakhir ini, Satpol PP Kota Malang telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi online atau open BO di Kota Malang.
Petugas banyak menemukan, anak di bawah umur yang di lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi online itu.
Kebanyakan tempat yang digunakan ialah, kos harian, guest house atau ruko-ruko.
"Kami melacak lokasi ini berdasarkan tindak lanjut dari teman-teman di lapangan."
"Jadi tidak melulu terkait aplikasi. Karena itu terkait ITE," ujar plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Handi Priyanto.
Dari hasil pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi itu, petugas memanggil orang tua atau penanggungjawab dari para pelaku yang diduga sebagai open BO itu.
Kemudian, dilakukan penindakan tipiring berupa denda, untuk memberikan efek jera.
"Untuk denda itu tergantung putusan hakim."
"Termasuk tempat usahanya yang ditindak."
"Karena kami hanya bisa melakukan penindakan berupa tipiring," tandasnya.