Breaking News

Berita Surabaya Hari Ini

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Berlaku Mulai Hari Ini sampai 30 Juni 2022

Pemprov Jatim menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April 2022 sampai 30 Juni 2022.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
Pemprov Jatim menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April 2022 sampai 30 Juni 2022. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April 2022 sampai 30 Juni 2022.

Pemutihan pajak ini berupa pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua (BBN II) dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jatim, dan juga berlaku bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang balik nama kendaraan ke Jatim.

"Pemberian insentif ini untuk mengurangi beban masyarakat saat Ramadhan. Program pemutihan pajak akan membuat kita melewati Ramadhan tahun ini dengan suasana gembira dan ibadahnya semakin khusyuk,” tutur Khofifah Indar Prawansa, Gubernur Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (1/4/2022).

Pemutihan pajak daerah ini sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Jatim.

Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.

Sebab, tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan per 14 Maret 2022.

Dengan asumsi 50 persen saja dari potensi tersebut yang memanfaatkan kebijakan pemutihan, maka dari sektor PKB program ini akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

“Jika potensi-potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus kita maksimalkan, saya yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Khofifah mengatakan kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sejatinya sudah sangat tinggi.

Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim.

Pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target pada triwulan I 2022.

Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai.

Animo wajib pajak yang membayar secara non tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat. Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dan dapat dilakukan kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Khofifah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved