Berita Malang Hari Ini
Miliki Satu Linting Ganja, Pemuda di Kota Malang Segera Dihadapkan ke Meja Hijau
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, tersangka narkoba itu berinisial ET (26), berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka narkoba berikut barang bukti dari Polresta Malang Kota, Selasa (5/4/2022).
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, tersangka narkoba itu berinisial ET (26), berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Jadi, pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka narkoba berikut barang bukti dari Polresta Malang Kota. Untuk barang buktinya, berupa satu linting kertas tembakau warna cokelat berisi daun kering narkoba jenis ganja dan satu bungkus rokok," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya menjelaskan, kasus narkoba tersebut bermula pada Kamis (6/1/2022).
"Saat itu, anggota Polresta Malang Kota menangkap tersangka ET di dekat Masjid Sabilillah. Saat digeledah, ditemukan satu linting kertas tembakau berisi ganja yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan didapatkan dari seseorang berinisial AHT," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ET dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Untuk selanjutnya, Kejari Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kasi-intelijen-kejari-kota-malang-eko-budisusanto.jpg)