Berita Blitar Hari Ini

Polres Blitar Kota Terapkan Penindakan Sistem Tilang Elektronik Setelah Lebaran 2022

Polres Blitar Kota akan menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau ETLE pada awal Mei 2022.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
www.adroit-impex.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota akan menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal Mei 2022 atau setelah Lebaran 2022.

Polres Blitar Kota fokus sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik kepada masyarakat selama April 2022.

"Kami memang sudah meluncurkan ETLE pada akhir Desember 2021. Karena ada kendala jaringan teknis, kami baru bisa sosialisasi pada April 2022 ini," kata AKBP Argowiyono, Kapolres Blitar Kota kepada SURYAMALANG.COM, Senin (4/4/2022).

Seperti diketahui, Polres Blitar Kota telah melaunching sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akhir Desember 2021.

Sistem tilang elektronik baru dilakukan di tiga titik wilayah Kota Blitar.

Ketiga titik itu berada di Simpang Herlingga Jalan Sudanco Supriyadi, Simpang Pakunden Jalan Tanjung, dan Simpang Plosokerep Jalan Kenari.

ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Argo mengatakan dalam proses sosialisasi ini polisi belum melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik.

Tapi, polisi tetap mengirimkan surat teguran kepada para pelanggar lalu lintas yang tertangkap melalui sistem tilang elektronik.

"Selama sebulan ini masih sosialisasi. Para pelanggar hanya diberi surat teguran. Setelah Lebaran baru diterapkan penindakan," ujarnya.

Argo berharap dengan penerapan sistem tilang elektronik ini masyarakat lebih tertib berlalu lintas.

Selain itu, penerapan sistem tilang elektronik juga dapat mengurangi intensitas bertemunya pelanggar dan petugas sehingga bisa meminimalisir terjadinya pungutan liar.

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto menambahkan para pelanggar lalu lintas secara otomatis akan terekam kamera di titik yang terpasang sistem ETLE.

Sistem ETLE itu juga secara otomatis menangkap layar rekaman foto pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan di lokasi.

Setelah itu, polisi mengirim surat konfirmasi beserta bukti tangkapan layar foto pelanggaran lalu lintas kepada pengendara.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved