Berita Batu Hari Ini

Pemkot Batu Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Tidak Dapat THR

Pemerintah Kota Batu akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
Tribunnews
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya 

“Denda 5 persen dari total THR diberikan kepada pemberi kerja jika ada keterlambatan tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok,” tegas Supriyanto.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso telah memberikan imbauan kepada para pengusaha agar kewajiban memberikan THR kepada pekerja dilaksanakan.

Punjul mengacu pada SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022.  SE itu mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

Pemberian tunjangan itu dibatasi paling lambat sepekan sebelum Lebaran.

"Kami minta agar pengusaha membayar secara penuh dan tepat waktu. Pandemi bukan jadi alasan, karena perekonomian mulai merangkak naik. Pengendalian dan penanganan Covid-19  juga sudah optimal," tutur Punjul.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved