Berita Malang Hari Ini
Nasib Orang Tua Korban Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Ikut Diperiksa Polisi, Tunggu Hati Tenang
Dr Tutit Lazuardi, ayah Bagus Prasetya Lazuardi mengaku masih mempersiapkan mental, sebelum dimintai keterangan di Polda Jatim.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
Dipastikan, pelimpahan berkas kasus tersebut akan dilakukan ke pihak Kejaksaan di Kabupaten Pasuruan, sesusai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) adanya awal kasus tersebut, bermula.
"Sidangnya di Pasuruan, karena TKP pembuangan mayat ada di Pasuruan. Sesuai TKP," pungkas Biantoro.
Tersangka bakal dikenai Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba.

Keluarga Korban Masih Menenangkan Hati
Terpisah, pihak keluarga korban BPL di Tulungagung membenarkan jika mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Polda Jatim.
Dr Tutit Lazuardi, ayah Bagus Prasetya Lazuardi mengaku masih mempersiapkan mental, sebelum dimintai keterangan di Polda Jatim.
Dokter yang terkenal sangat ramah ini membenarkan adanya agenda pemeriksaan polisi terkait kasus yang menimpa anaknya.
Rencananya dr Tutit akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
"Mungkin dalam minggu-minggu ini saya akan ke Polda. Nunggu hati saya tenang dulu," ujar Tutit, Senin (18/4/2022).
Dokter spesialis kandungan terkenal di Tulungagung ini mengaku sudah mengikhlaskan kepergian anak laki-lakinya ini.
Namun ayah empat anak ini mengaku masih sangat terpukul.
Meski demikian dr Tutit sudah mulai melayani para pasiennya selama ini.
"Saya tidak mau mendengar berita apa pun soal masalah ini. Kalau ada yang cerita, saya stop, saya lebih baik tidak tahu," katanya.
Bahkan dr Tutit sebelumnya mengaku tidak tahu jika ZI, ayah tiri TS sudah ditetapkan sebagai tersangka.