Berita Malang Hari Ini

Nasib Orang Tua Korban Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Ikut Diperiksa Polisi, Tunggu Hati Tenang

Dr Tutit Lazuardi, ayah Bagus Prasetya Lazuardi mengaku masih mempersiapkan mental, sebelum dimintai keterangan di Polda Jatim.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Dr Tutit Lazuardi, ayah Bagus Prasetya (kanan) sempat berfoto bersama dan berdiri berdampingn dengan tersangka Ziath Ibrahim Bal Biyd (berpeci putih). Saat itu tersangka bersama istri dan anak tirinya, TS datang ke rumah keluarga korban untuk takziah. 

Penulis : Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Orangtua Bagus Prasetya Lazuardi (25), korban pembunuhan mhasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB) mau tidak mau kini harus berurusan dengan polisi.

Meski diliputi kondisi duka yang mendalam orang tua Bagus Prasetya Lazuardi (BPL) tetap dibutuhkan keterangannya oleh polisi.

Orang tua BPL pun diharapkan bisa menjalani pemeriksaan oleh Polda Jatim.

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah mengagendakan pemeriksaan terhadap orangtua korban pembunuhan, BPL.

Baca juga: Senjata Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang, Si Ayah Tiri Bawa Pisau dan Pistol

Pemeriksaan terhadap orangtua korban pembunuhan tersebut, kabarnya bakal diagendakan paling cepat pekan depan. 

Hal itu disampaikan oleh Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Trie Sis Biantoro. 

"Ya mungkin minggu depan kayaknya, masih nunggu," ujar mantan Kabag Ops Polres Sidoarjo itu, saat dihubungi TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Kamis (21/4/2022). 

Penjadwalan pemeriksaan terhadap pihak orangtua korban pada pekan depan itu, juga menimbang kondisi psikologis pihak keluarga atas insiden yang menimpa korban. 

"Orangtua korban, kemarin mau diperiksa ternyata beliau kami telpon masih belum bisa dan masih ada kesibukan," katanya. 

Terlepas dari adanya kesibukan, kondisi duka dari pihak keluarga atau orangtua korban juga jadi pertimbangan dari Polda Jatim memberi kelonggaran.

Pihak keluarga atau orangtua korban yang akan menjalani pemeriksaan nanti, berstatus sebagai saksi dari pihak korban. 

Keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban atas kasus tersebut, akan digunakan untuk melengkapi pemberkasan tersangka Ziath Ibrahim Bal Biyd (38). 

"Tapi, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebenarnya sudah lengkap," jelasnya. 

Biantoro menegaskan, pihaknya masih terus berupaya melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved