Berita Mojokerto Hari Ini
UPDATE Temuan Uang Rp 3,7 Miliar di Exit Tol Mojokerto, Polisi Periksa 3 Pegawai Bank Asal Bandung
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan dari 11 saksi yang diperiksa, ada tiga orang pegawai salah satu bank di Bandung, Jabar
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto memeriksa sebanyak 11 saksi terkait temuan uang baru senilai Rp 3,7 miliar di kawasan pintu exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan dari 11 saksi yang diperiksa, ada tiga orang pegawai salah satu bank di Bandung, Jawa Barat.
Diduga tiga pegawai bank milik Negara itu mengetahui keluar dan masuknya uang dari bank tersebut.
"Jadi ada 11 saksi yang kita mintai keterangan yaitu tiga pihak bank, dua vendor dan enam orang saksi lainnya," jelasnya, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Ini Modus Jaringan Penukaran Uang Pecahan Lebaran Puluhan Miliar, Oknum Pegawai Bank BUMN Terlibat
Dia menjelaskan terduga pelaku JE (29) asal Kabupaten Sidoarjo ini diduga dibantu oknum pegawai bank untuk memperoleh uang baru pecahan dengan nominal Rp.1.000, Rp.2.000, Rp.5.000, Rp.10.000, dan Rp.20.000 dalam jumlah fantastis senilai Rp 5 miliar.
Modusnya, terduga pelaku JE (29) asal Kabupaten Sidoarjo menggunakan jasa pihak ketiga (Ekspedisi) untuk mengantarkan uang yang baru dari Bandung, Jawa Barat menuju wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Di sana, terduga pelaku mengambil uang baru dibantu pegawai ekspedisi dengan mengendarai mobil Grandmax warna putih D 8348 YE.
Sebelum sampai di Sidoarjo, uang baru senilai Rp 5 miliar sudah diedarkan sebagian sekitar Rp 1,2 miliar di wilayah Nganjuk dan Jombang.
Polisi mengamankan enam orang termasuk terduga pelaku JE saat transaksi uang baru di kawasan pintu exit Tol Mojokerto Barat, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Selama bulan Ramadan ini terduga pelaku JE sudah dua kali memperoleh uang baru dari bank tersebut.
Uang pecahan baru yang diperoleh terduga pelaku ini diduga melanggar SOP.
"Ada dugaan pelanggaran SOP dalam proses penukaran (Uang baru) yang terjadi lantaran jumlahnya fantastis Rp 5 miliar," ungkap Rizki.
Rizki menyebut pelanggaran SOP lantaran JE memperoleh penukaran uang baru dalam jumlah besar.
Padahal, batasan dari Bank Indonesia (BI) maksimal Rp 3,9 juta untuk penukaran uang baru yang digunakan saat lebaran.
Apalagi, JE memperoleh keuntungan dari menjual uang baru itu ke sejumlah pengepul penukaran uang baru skala kecil di pinggir jalan raya yang marak saat menjelang hari Raya Idul Fitri.