Berita Surabaya Hari Ini

Hampir 14 Ribu Narapidana Jatim Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri, Negara Hemat Rp 8,1 Miliar

Sebanyak 13.851 Narapidana di 39 lapas atau rutan di Jatim memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022, 136 orang diantaranya bisa langsung bebas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo saat meninjau Rutan I Surabaya, ditemani Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati 

Dan, karena bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri

"Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus," urai Teguh.

Sebelumnya, Teguh menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak remisi. 

Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui.

Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan beberapa hal. 

Pertama pengusulan terkait PP 99/2012 yang dimana proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. 

Selain itu, beberapa lapas atau rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali.

Sehingga data dikembalikan ke UPT dan pemrosesannya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022. 

"Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian,” terang Teguh.

Tidak hanya itu saja, Teguh juga menjelaskan, selama 2022 ini, pihaknya juga memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 3.109 orang narapidana.

Pemberian hak tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved