Berita Malang Hari Ini
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Temukan Kendala Terkait Pasar Sumedang Belum Ditempati Pedagang
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Temukan Kendala Terkait Pasar Sumedang Belum Ditempati Pedagang
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menemukan kendala dalam pembangunan Pasar Sumedang, Kepanjen, yang belum juga ditempati hingga kini.
Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti mengatakan kendala tersebut masih dalam taraf wajar.
"Kemarin memang ada kendala yang menyangkut luasan bedak."
"Adanya kurangnya komunikasi, yang menyebutkan luasan bedak pedagang jadi berkurang."
"Namun saat kita tinjau tidak sampai 30 persen dan itupun digunakan untuk fasilitas umum," ujar Diah ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Bupati Malang Janji Sebanyak 816 Pedagang Akan Tempati Pasar Sumedang pada Bulan Juni
Diah menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Malang melakukan revisi peraturan bupati terkait penempatan Pasar Sumedang.
"Setelah kita tinjau, Perbupnya agar direvisi supaya ada dasar hukum yang jelas."
"Sehingga bisa dilakukan penempatan segera. Kami melihat bangunan pasar yang baru ini kan lebih nyaman dari penampungan sementara," papar Diah.
Diah menegaskan selisih luasan bedak pedagang yang ditemukan tidak termasuk pelanggaran pembangunan.
Hal tersebut dikarenakan karena untuk kepentingan fasilitas umum.
"Adanya selisih tadi bukan menyangkut pelanggaran."
"Namun menyangkut penggunaan fasilitas umum yang nanti akan berdampak pada keuntungan dari pedagang."
"Kalau misal tidak ada jalan masuk ya bagaimana," ucapnya.
Terakhir, Diah menuturkan jika pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Malang.
"Pengawalan ke depan dari Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum untuk penerbitan Perbup," tutupnya.
Update Google News SURYAMALANG.COM