Nasional

Simak Cara Lengkap Memperpanjang Paspor Online 2022, Disertai dengan Syarat dan Biayanya

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah cara memperpanjang Paspor online 2022, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Editor: Eko Darmoko
Bet_Noire
Ilustrasi paspor 

7. Pemeriksaan berkas

Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan.

Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas.

Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.

8. Sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari

Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari.

Persis sama dengan pengurusan paspor baru.

9. Pembayaran

Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan.

Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

Biaya perpanjang paspor online

Adapun untuk biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:

- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000

- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta

- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000

- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Demikian informasi mengenai cara perpanjang paspor online serta biaya yang perlu dibayarkan.

Sebaiknya, lakukan perpanjangan paspor jauh-jauh hari karena Anda perlu mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor melalui situs web antrian.imigrasi.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved