Berita Batu Hari Ini
Pemdes Sidomulyo Jawab Isi Surat Kaleng tentang Tarif Pengurusan PTSL
Sebuah surat kaleng beredar luas di kalangan jurnalis yang biasa meliput di kawasan Kota Batu, isinya penggelembungan tarif pengurusan PTSL
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU - Sebuah surat kaleng beredar luas di kalangan jurnalis yang biasa meliput di kawasan Kota Batu. Surat itu berisi informasi adanya penggelembungan tarif pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomulyo.
Tarifnya mulai harga Rp 400 ribu hingga Rp 25 juta. Padahal, sesuai ketentuan, tarif pengurusan PTSL hanya Rp 150 ribu.
Di surat itu juga dikatakan uang pengurusan itu diselewengkan. Keuntungan yang didapat diberikan kepada Kepala Desa Sidomulyo, Suharto, melalui Ketua RT, lalu ke Ketua RW sebelum akhirnya diterima kepala desa.
Surat tersebut menyebut mewajili warga RW 01 hingga RW 07 yang berasal dari tiga dusun di Desa Sidomulyo. Tiga Dusun yang disebutkan adalah Dusun Tinjumoyo, Nggolari dan Suko Rembuk.
Di akhir, surat itu memberikan keterangan waktu yakni tanggal 12 Mei 2022. Juga ada tiga orang yang bertandatangan yakni Nurgianto, Nanang Arofiq dan Subandri.
Merespon keberadaan surat tersebut, Suharto menegaskan bahwa isi surat tersebut tidak benar. Suharto menegaskan tidak ikut campur urusan PTSL karena sudah ada Pokmas yang mengurus.
"Isi surat tersebut tidak benar!" tegasnya saat ditemui di Balai Desa Sidomulyo, Selasa (24/5/2022).
Ia memaparkan, tarif pengurusan PTSL di Desa Sidomulyo maksimal Rp 500 ribu. Bahkan ia telah mengingatkan Pokmas agar tarif tersebut tidak dilebihkan. Jika ada warga yang merasa ditarik dengan tarif yang tidak wajar, maka bisa melapor langsung ke kantor desa.
Suharto mengaku kecewa atas munculnya surat tersebut. Pasalnya, ia merasa telah berupaya maksimal untuk membantu masyarakat bisa mengurus PTSL melalui Pokmas. Apalagi dirinya disebut menerima uang dari hasil penggelembungan biaya pengurusan.
"Saya hanya ingin menolong warga saya agar memiliki sertifikat. Saya lalu dihujat dan dicemarkan. Demi Allah, saya sekarang menghadap ke barat, saya tidak melakukan itu!" kata Suharto dengan mengangkat tangan kanannya.
Sebelum menentukan tarif Rp 500 ribu, pihak desa telah berkonsultasi dengan Kejari Batu. Kata Suharto, Kepala Kejaksaan Negeri Batu era Supriyanto memberikan masukan, jika tarif Rp 500 itu sudah ideal karena ada hal lain yang diurus.
"Kalau pun dirasa masih ada yang kurang, bisa dibicarakan kembali untuk disesuaikan. Jadi kami sudah mendapat pendampingan dari Kejari Batu," terangnya.
Subandri, Ketua BPD Desa Sidomulyo yang namanya juga tercantum di dalam surat kaleng itu membantah semua keterangan yang ada di dalam surat. Ia menegaskan tidak pernah membutuhkan tandatangan di surat tersebut.
"Tanda tangan itu palsu. Itu tidak benar, saya merasa tidak pernah tanda tangan. Nama dukuhnya saja salah, bukan Nggolari tapi Tonggolari. Lagi pula BPD tidak masuk Pokmas," terangnya.
Sebagai Ketua BPD Sidomulyo, Subandri mengimbau masyarakat di desanya agar melapor ketika menemukan ada kejanggalan pengurusan ataupun biaya PTSL.