Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, Lengkap Rincian Besaran Sesuai Golongan

Berikut ini adalah bocoran jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri di tahun 2022 lengkap dengan besarannya

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Canva.com
ILUSTRASI dalam artikel jadwal pencairan gaji ke-13 

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri

Meski demikian, tidak semua ASN mendapatkan gaji ke-13, setidaknya ada untuk dua kelompok ini.

Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran Gaji ke-13

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved