Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, Lengkap Rincian Besaran Sesuai Golongan
Berikut ini adalah bocoran jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri di tahun 2022 lengkap dengan besarannya
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.
Merujuk pada PP Nomor 16/2022, berikut rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Para calon PNS (CPNS) juga akan menerima gaji ke-13 dengan rincian:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-dalam-artikel-jadwal-pencairan-gaji-ke-13.jpg)