Nasional
Keperawanan Gadis Belia Direnggut di Rumah Kosong, Sudah 2 Tahun Tapi Polisi Belum Tangkap Tersangka
Keperawanan Gadis Belia Direnggut di Rumah Kosong, Sudah 2 Tahun Tapi Polisi Belum Tangkap Tersangka
Lalu, mengapa polisi belum bisa menetapkan tersangka dari kasus ini?
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menjelaskan sampai sejauh mana kepolisian menangani kasus ini.
Piter mengatakan, hingga kini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk S yang dilaporkan sebagai pria yang merudapaksa.
"Kita sudah memeriksa 16 saksi, tapi 16 saksi itu akan kita pilah, mana saksi yang benar-benar memiliki nilai pembuktian, mana saksi-saksi yang memang bisa mendukung dari pembuktian utama," ungkapnya dikutip SURYAMALANG.COM dari TribunSolo.com, Sabtu (21/5/2022).
Menurut Piter, masalahnya adalah, keterangan dari para saksi soal pembuktian yang mengarah ke pelaku masih sangat minim.
Meski korban atau W sudah menyatakan bila S yang merudapaksa dirinya, tapi keterangan saksi lain, menurut polisi belum mengarah ke pelaku.
Selain W dan S, saksi yang diperiksa merupakan keluarga hingga tetangga korban.
Korban juga telah melakukan proses visum.
Menurut AKBP Piter, hasilnya memang menyatakan korban dicabuli atau disetubuhi.
"Tapi, pertanyaannya siapa yang melakukan?" singkat AKBP Piter.
Pihaknya juga terus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, dengan melakukan berbagai macam teknis penyidikan baik secara digital maupun konvensional.
"Untuk alat bukti yang mendukung, kita tidak bisa ungkap di sini, karena ini rahasia penyidikan," jelasnya.
"Dan itu strategi kami yang tidak boleh disampaikan ke publik, karena untuk membuat terang dan mempercepat proses penyidikan," tambahnya.
Pasal yang diterapkan yakni Undang-undang RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Piter menargetkan kasus tersebut dapat selesai sesegera mungkin dengan menggunakan prinsip penyidikan yakni cermat, teliti, profesional dan proporsional.