Breaking News

Berita Malang Hari Ini

Polresta Malang Kota Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, 20 Kg Sabu-sabu Disita

Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap tiga pengedar sabu-sabu, dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menunjukkan tersangka narkoba berikut barang bukti dalam kegiatan press rilis yang digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap tiga pengedar sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 20,846 kilogram.

"Tiga orang tersangka ini berbeda jaringan. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam kegiatan press rilis yang digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022).

Diketahui, kedua tersangka yaitu adalah Sukardi (47), warga Bontang, Kalimantan Timur dan Jumardi (30), warga Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mereka berdua ditangkap di Jalan Letjen S Parman pada Minggu (29/5/2022) malam. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

"Dari kedua tersangka, diamankan 20 plastik klip besar berisi sabu-sabu dengan berat 19,846 kilogram, 2 HP, dan uang tunai Rp 700 ribu," jelasnya.

Diketahui, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R. Dan menurut pengakuan tersangka, dijanjikan akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga Samarinda.

Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba bernama Muin alias Udin (44) warga Sumbersuko, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap saat akan mengedarkan sabu di wilayah Bypass Pandaan.

"Dan saat kami lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, ditemukan sabu seberat 1 kilogram, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu HP," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam dengan pidana hukuman mati.

"Mereka (ketiga tersangka) kami kenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana adalah hukuman mati," tegasnya.

Pria yang akrab disapa BuHer ini juga menambahkan, dengan terungkapnya kasus narkoba ini, berhasil menyelamatkan 250 ribu jiwa generasi muda bangsa.

"Menurut pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari luar pulau dan luar negeri dan mereka juga mengaku baru sekali melakukan aksinya. Dan kami akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan kasus narkoba ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan polisi dari hasil ungkap kasus sebelumnya.

"Sesuai janji, kami akan terus memburu jaringan narkoba di Kota Malang. Dari hasil pengembangan dan ungkap kasus sebelumnya, kami berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar ini," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved