Berita Malang Hari Ini
Panduan Pemotongan Hewan Kurban Sesuai SE Wali Kota Malang Nomor 32/2022
Pemkot Malang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 32/2022 tentang pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan kurban saat wabah PMK.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 32/2022 tentang pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan kurban saat wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).
Sesuai SE tersebut, masyarakat, pengelola tempat Ibadah, dan panitia Idul Adha dapat memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di tempat lain.
Jika dipotong di RPH, maka harus mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan pedoman pemotongan hewan di RPH saat wabah PMK.
Mengingat, RPH dilengkapi dengan sejumlah fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang.
Serta fasilitas penggaraman kulit dan memiliki penampungan/penanganan limbah, atau dengan fasilitas lain yang berstandar.
Nantinya, hewan ternak yang teridentifikasi atau terduga PMK pada pemeriksaan antemortem, akan dipisahkan untuk dipotong setelah semua hewan sehat dipotong.
Dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk juga harus memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemortem dan dilakukan maksimal 12 jam sebelum dipotong.
Jika pemotongan dilakukan di tempat lain, panitia harus melalui sejumlah persyaratan sesuai Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah PKM.
Yakni, panitia pelaksanaan kurban harus terlebih dahulu melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang atau melalui link http:/bit.ly/HewanKurban22.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga harus sesuai syariat Islam.
Serta, hewan kurban harus memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat.
Kemudian, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memiliki lahan yang cukup dan menyediakan tempat terpisah apabila ada hewan yang sakit.
Panitia diminta untuk memisahkan hewan sakit atau diduga sakit dan melaporkan kepada Dispangtan Kota Malang.
Panitia juga diminta untuk selalu mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan dan limbah.
Selain itu, harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap tempat pemotongan dan seluruh peralatan yang kontak setelah proses pemotongan selesai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sapi-potong-di-rumah-potong-hewan-rph-kota-batu.jpg)