Berita Tuban Hari Ini
Fakta Sebenarnya Putra KH Arrazy Hasyim Meninggal Tertembak Senpi Polisi, Tetap Diperiksa Mabes
Meski kasus meninggalnya putra KH Arrazy Hasyim ditutup dan pihak keluarga ikhlas menerima ,Polisi 'pemilik' senpi tetap diperiksa satuan Mabes Polri.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Fakta sebenarnya peristiwa meninggalnya putra kedua KH Arrazy Hasyim, Hushaim Shah Wali Arrazy (3) karena tertembak senpi milik anggota polisi sudah diungkap.
Pihak kepolisian telah mengungkap jika fakta kejadian yang menimpa pada Buya Arrazy Hasyim di rumah istri Buya Arrazy Hasyim, di Desa/Kecamatan Palang, Rabu (22/6/2022) itu yang tak lepas dari kelalaian.
Pihak keluarga Buya Arrazy Hasyim juga telah menerima peristiwa itu sebagai sebuah musibah.
Meski demikian Polisi 'pemilik' senpi yang merupakan pengawal KH Arrazy Hasyim tetap diperiksa satuan Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya musibah itu berlangsung di rumah istri Buya Arrazy Hasyim, di Desa/Kecamatan Palang, Rabu (22/6/2022), sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Putra KH Arrazy Hasyim yang Meninggal Tertembak di Tuban Ditutup, Keluarga Ikhlas
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta menjelaskan Fakta dari peristiwa yang berujung duka itu.
Hal itu buntut dugaan kelalaian yang dilakukan saat menaruh senjata api, yang menyebabkan tertembaknya putra keduanya, Hushaim Shah Wali Arrazy (3) oleh kakaknya H (5).
Saat itu anggota patwal sedang salat di musala yang berjarak kurang dari 10 meter dari rumah.
Lalu senjata api (senpi) diduga jenis glock yang dibawanya ditaruh di tempat yang dianggap aman.
Namun siapa sangka, jika senjata berbahaya itu dibuat mainan oleh dua anak buya hingga membuat nyawa anak nomor dua melayang.
"Hasil pemeriksaan senjata sudah ditaruh di tempat yang aman, polisi M sudah diperiksa oleh satuannya," ungkap M Gananta kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Perwira pertama itu menambahkan, meski kejadian itu terjadi di wilayah hukum Polres Tuban, namun tidak dilanjutkan proses hukum mengingat pihak keluarga sudah membuat pernyataan menerima.
"Anggota tersebut sudah diperiksa satuannya, Mabes Polri," tegasnya.
Semua di luar dugaan, karena itu merupakan musibah yang tidak dikehendaki.
"Pihak keluarga sudah menerima kejadian tersebut, untuk selanjutnya M akan diperiksa oleh satuannya," pungkas Gananta.