Berita Malang Hari Ini

Aksi Heroik Cewek di Malang Rebut Kembali Ponsel yang Dirampas Begal Tuai Penghargaan

Gadis 21 tahun asal Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang mendapat penghargaan dari polisi karena berani melawan begal

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
Aksi heroik Abidatul Janah menangkal aksi kriminal begal menuai pujian. Perempuan berusia 21 tahun asal Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang itu menjadi korban begal ketika pulang dari bekerja pada 2 April 2022 lalu. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Aksi heroik Abidatul Janah menangkal aksi kriminal begal menuai pujian.

Perempuan berusia 21 tahun asal Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang ini menjadi korban begal ketika pulang dari bekerja pada 2 April 2022 lalu.

"Saya ketika pulang perjalanan saya sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku. Karena saat melihat spion motor saya menengok ada pelaku mengikuti saya dari belakang. Namun saya tetap berjalan kencang menghindari," ujar Janah saat ditemui di Polres Malang pada Senin (27/6/2022).

Saat melewati Jalan Raya Bureng, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang barulah Janah mendapati kejadian tak mengenakan.

Ponsel miliknya yang ditaruh di dashboard motor dirampas oleh pelaku.

Pelaku kemudian melaju kencang menghindari korban. Pelaku mencoba masuk jalan alternatif.

Tanpa kenal takut, korban mengejar pelaku.

Pelaku yang terburu-buru kemudian terperosok di area persawahan. Dari momen tersebut korban merebut ponsel miliknya dari pelaku.

"Saya pun langsung merebut kembali ponsel saya. Tak lama kemudian warga sekitar dan pihak kepolisian setempat datang lalu mengamankan pelaku," paparnya.

Atas kegigihan dan keberaniannya, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat memberikan sebuah piagam penghargaan kepada korban.

"Mbak Abidatul Janah ini mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari Bapak Kapolres Malang, atas keberaniannya untuk mengejar pelaku kejahatan," beber Ferli.

Penghargaan itu berdasarkan keputusan Kapolres Malang Nomor : KEP/45/VI/HUM.11./2022 tanggal 24 Juni 2022, tentang pemberian tanda penghargaan Kepala Kepolisian Resor Malang.

Ferli menambahkan, menurut peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan oleh petugas dalam mengungkap suatu tindak kejahatan.

"Karena tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat, petugas akan cukup kesulitan menemukan (mengungkap) pelaku kejahatan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved