Berita Malang Hari Ini

Polda Jatim Tangkap Tersangka Ilegal Logging Hutan Lindung Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang

Polda Jatim menangkap dua tersangka pembalakan liar atau ilegal logging Hutan Lindung Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Profauna Indonesia
Penebangan liar di hutan lindung Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polda Jatim menangkap dua tersangka pembalakan liar atau ilegal logging Hutan Lindung Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Dua tersangka itu berinisial WJ dan JCI.

Tersangka WJ ditangkap di Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis pada hari Rabu (29/6/2022).

Sedangkan tersangka JCI ditangkap di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan pada Kamis (30/6/2022).

Polisi menyita lima motor dan 10 batang kayu jati balok.

"Terungkapnya kasus ini bermula dari patroli Profauna Indonesia dan Kelompok Tani Hutan pada 9 Juni 2020," kata Rosek Nursahid, Ketua Profauna Indonesia kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (1/7/2022).

Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved