Berita Malang Hari Ini

Pemkab Masih Sekat Hewan Ternak di 7 Titik Perbatasan Kabupaten Malang

Pemkab Malang masih menyekat hewan ternak di tujuh titik perbatasan Kabupaten Malang.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM,  MALANG - Pemkab Malang masih menyekat hewan ternak di tujuh titik perbatasan Kabupaten Malang.

"Penyekatan ini untuk mencegah hewan ternak dari luar masuk ke Kabupaten Malang," kata Didik Gatot Subroto, Wakil Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (7/7/2022)

Pemkab tidak melarang warga Kabupaten Malang berdagang hewan ternak yang dilengkapi surat keterangan sehat.

Saat ini tim penanganan PMK sedang mendampingi pedagang hewan ternak di setiap kecamatan.

Para pedagang hewan ternak sudah berdagang di pinggir jalan.

"Tim memberi surat keterangan di lapak penjualan hewan kurban. Hari ini petugas mengecek kelengkapan," jelas mantan Kepala Desa Tunjungtirto ini.

Petugas akan membantu pedagang yang belum memiliki surat.

"Tim segera bergerak," ujar Didik.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved