Berita Blitar Hari Ini

Gara-gara Obat Petasan, Pengantin Baru Asal Blitar Ini Tak Bisa Langsung Malam Pertama

Gara-gara obat petasan membuat pasangan suami istri (pasutri) Prisma Aditya (20) dan Oktavia Ega Saputri (19) tidak bisa langsung malam pertama.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Tahanan kasus penjualan obat petasan, Prisma melangsungkan akad nikah dengan kekasihnya, Oktavia di Mapolres Blitar Kota, Jumat (8/7/2022). 

Orang tua mempelai perempuan juga menyerahkan wali nikah kepada Kepala KUA Kecamatan Nglegok, Ibnu Mas'ud. 

Sebelum akad nikah dimulai, Ibnu Mas'ud membimbing Prisma membaca ijab qabul. Prisma sempat tiga kali berlatih membaca ijab qabul. 

Setelah beberapa kali latihan, Prisma terlihat lancar membaca ijab qabul saat prosesi akad nikah, tanpa harus mengulang.

Kedua mempelai terlihat senyum selesai melaksanakan akad nikah.

Sejumlah orang yang hadir termasuk Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengucapkan selamat dengan menyalami kedua mempelai.

"Hari ini, Polres Blitar Kota melaksanakan pernikahan tahanan atas nama Prisma Aditya yang menjalani hukuman terkait kasus jual beli obat petasan atau mercon," kata Argowiyono.

Argo mengatakan pelaksanaan akad nikah ini untuk memberikan hak sebagai warga negara kepada tahanan.

"Meski status tahanan, sebagai warga negara tetap diberi hak-haknya, seperti menikah," ujarnya.

Dikatakannya, pelaksanaan pernikahan tahanan tetap sesuai SOP, dengan pengamanan sejumlah personel Polres Blitar Kota.

"Kegiatan ini juga untuk memberi motivasi dan semangat kepada tahanan agar dapat segera melalui proses hukum yang berjalan, semakin cepat selesai dan bisa berkumpul dengan istri," katanya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved