Berita Batu Hari Ini

Komisi C DPRD Batu Usul Syarat Dokumen Domisili Dihapus dari PPDB SMP

Persyaratan dokumen domisili untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingat SMP diusulkan dihapus oleh Komisi C, DPRD Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
Persyaratan dokumen domisili untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingat SMP diusulkan dihapus oleh Komisi C DPRD Batu. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi C dengan Dinas Pendidikan Kota Batu, Rabu (20/7/2022). 

SURYAMALANG.COM|BATU - Persyaratan dokumen domisili untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingat SMP diusulkan dihapus oleh Komisi C DPRD Batu.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi C dengan Dinas Pendidikan Kota Batu, Rabu (20/7/2022).

Rapat dengar pendapat tersebut diselenggarakan merespon carut-marutnya PPDB di SMP 1 Batu beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi C, Khamim Tohari mengatakan banyak potensi manipulasi data dalam persyaratan dokumen domisili. Hal itu mengakibatkan munculnya konflik.

"Kami mengundang kepala dinas dan para kepala sekolah tingkat SMP di Kota Batu hari ini. Intinya kami ingin mengurai masalah yang ada. Ke depannya, kami berusaha memberikan solusi yang terbaik yakni agar menggunakan dokumen KK. Banyak rekayasa dalam persyaratan domisili," ujar Khamim, Rabu (20/7/2022). 

Meskipun persyaratan dokumen KK menjadi yang utama, namun masih tetap ada opsi persyaratan domisili.

Dewan mengusulkan agar persyaratan domisili diperuntukkan kepada calon pendaftar yang sangat membutuhkan, misal korban bencana alam.

Di luar hal tersebut, tidak diperkenankan persyaratan domisili.

Selain mendorong agar dokumen KK menjadi patokan utama, dewan juga mendorong dinas aktif melakukan sosialisasi.

Sosialisasi harus dimasifkan kepada para kepala sekolah tingkat SD maupun masyarakat, terutama orangtua yang akan mendaftarkan anaknya.

Dari hasil dengar pendapat tersebut, Khamim mendengar informasi adanya penentuan titik yang tidak tepat dalam peta.

Hal itu terjadi ditengarai karena kurangnya sosialisasi. Di sisi lain, dinas mengatakan masih banyak orangtua yang gagap teknologi di Kota Batu.
 

"Perlu juga dipahami oleh masyarakat bahwa sistem zonasi itu tidak sekadar jarak, namun juga ada kuota di dalamnya. Jadi, desa-desa yang jauh juga mendapatkan kuota pelajar. Ini untuk mendorong keadilan agar anak-anak dari desa terjauh bisa sekolah di negeri. Maka dari itu, perlu sosialisasi yang komprehensif," tegas politis PDI Perjuangan ini.


Kepala Dinas Pendidikan, Eny Rachyuningsih tidak banyak menjelaskan di dalam forum. Bawahannyalah yang banyak memberikan keterangan. Salah satunya Kepala Sekolah SMP 1 Batu, Tatik Ismiati.


Tatik mengoleksi sejumlah keterangan yang pernah ia sampaikan ke media terkait proses pendaftaran PPDB. Informasi yang dikoreksi tersebut antara lain tentang diperbolehkannya daftar lebih dari sekali. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved